Sejak berlakunya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tanggal 15 Oktober 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 148 Satuan Polisi Pamong Praja bertugas membantu Kepala Daerah dalam mengakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penjabaran dari Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 148 telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.
Adalah diberi sebutan satuan Polisi Pamong Praja ( Pasal 120 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah ). Adapun secara rinci mengenai perubahan nama dari Polisi Pamong Praja dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 1948 tanggal 30 Oktober 1948 didirikan Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kepanowen.
2. Pada tanggal 10 Nopember 1948 nama Detasemen Polisi Pamong Praja Keamanan Kepanowen diubah namanya menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja ( berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 1984 ).
3. Berdasarkan KEPMENDAGRI Nomor UP / 32/2/21 tanggal 03 Maret 1950 disebut dengan nama kesatuan Polisi Pamong Praja.
4. Pada Tahun 1962 sesuai dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor 10 tahun 1962, nama Kesatuan Polisi Pamong Praja diubah menjadi Pagar Baya.
5. Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor01 Tahun 1963, Pagar Baya diganti menjadi Pagar Baya.
6. Dengan dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 05 Tahun 1974 tentang pokok – pokok pemerintah didaerah, maka Kesatuan Pagar Praja diubah menjadi Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Wilayah.
7. Terakhir dengan dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, diubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai Perangkat Daerah hingga saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar